Polhukam

Tersangka Penggelapan Motor Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Aksi Cepat Polres Sergai Tuai Apresiasi

×

Tersangka Penggelapan Motor Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Aksi Cepat Polres Sergai Tuai Apresiasi

Sebarkan artikel ini

SERGAI – METROSERGAI.com – Aksi penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai berhasil diungkap jajaran Polres Sergai dalam waktu singkat.

Hanya butuh kurang dari 24 jam, tim opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri ke luar kota.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata respons cepat dan profesionalisme aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Peristiwa ini bermula pada Minggu malam, 6 April 2025.

Ketika seorang warga bernama Iganda Pratama (31), yang berdomisili di Dusun VI, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, meminjamkan sepeda motornya kepada sang saudara, Ifan Pranata (35).

Sepeda motor jenis Honda Supra X 125 berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5259 ACD itu rencananya hanya akan digunakan sementara.

Dengan syarat harus dikembalikan keesokan paginya karena akan digunakan korban untuk bekerja.

Namun, kejadian tak terduga terjadi keesokan harinya, Senin, 7 April 2025.

Sekira pukul 06.00 WIB, Ifan mengabarkan bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa kabur oleh seorang pria berinisial ZES (49).

Yang diketahui merupakan warga Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar Baru, Kota Pematang Siantar.

Mendengar kabar tersebut, korban merasa sangat dirugikan.

Tanpa menunggu lama, ia melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Serdang Bedagai.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 117 / IV / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tim Sat Reskrim segera bergerak melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, berbekal keterangan dari korban dan para saksi, termasuk Iman.

Seorang tukang becak berusia 66 tahun yang tinggal di lingkungan yang sama, petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka.

Informasi yang dikumpulkan menunjukkan bahwa pelaku berada di sebuah losmen di wilayah Tebing Tinggi.

Tim opsnal pun bergerak cepat.

Pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat berada di Kamar 4 Losmen Delima, Jalan Langsat, Kota Tebing Tinggi.

Dalam interogasi singkat di tempat kejadian, ZES mengakui perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *