Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial M, yang berdomisili di Medan, tepatnya di daerah Kampung Baru.
Ironisnya, sepeda motor yang ditaksir senilai Rp14 juta itu dijual hanya seharga Rp2 juta.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Ia menjelaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu pelaku M yang membeli motor hasil penggelapan tersebut.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara,” ujar IPTU Zulfan.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, terutama karena kecepatan aparat dalam menangani kasus yang sangat meresahkan warga.
Kasus ini juga menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, bahkan kepada orang-orang yang dikenal.
Polres Serdang Bedagai terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan dan memberikan informasi yang akurat demi membantu kelancaran proses penyelidikan.(hps)