Polisi turut mengamankan seluruh barang bukti berupa dua unit handphone iPhone beserta kotaknya. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Pinang untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Kota Pinang KOMPOL R.G.M. Hutagalung, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, terutama yang menyasar masyarakat dalam kondisi lengah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada, meskipun berada di tempat umum atau rumah ibadah, khususnya saat beristirahat,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pencurian lainnya.
Berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(mps)












