B1ersamaan dengan kebijakan penghapusan ujian nasional dan munculnya proyek pengadaan yang dipersoalkan.
Menutup pemaparannya, JPU mengkritik tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak menggali substansi perkara, melainkan mengajukan pertanyaan di luar kapasitas keahlian saksi.
Kasus ini kini dipandang sebagai contoh nyata pemborosan anggaran negara, di mana dana besar telah digelontorkan untuk program yang tidak memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.(ppka)












