“MS memiliki tugas utama menjaga bandar serta mengawasi lingkungan sekitar untuk memastikan aktivitas peredaran narkoba berjalan lancar tanpa gangguan.
Sementara itu, HG adalah bandar utama yang menerima barang dari pemasok, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
AN bertindak sebagai perantara yang menghubungkan pembeli dengan HG,” ungkap Kombes Pol Hadi.
Barang Bukti dan Tindakan Tegas Polisi
Selain tiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut meliputi:
500 paket sabu siap edar dengan berat total 67,24 gram netto
1 bungkus ganja seberat 48 gram netto
Peralatan komunikasi yang digunakan untuk koordinasi peredaran
Perlengkapan pengemasan narkoba
Barang bukti tersebut menjadi bukti kuat untuk menjerat para tersangka dalam proses hukum.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan mentolerir tindakan apa pun yang menghalangi pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Siapa pun yang berusaha menghalangi tugas kepolisian, apalagi terlibat dalam jaringan narkoba, akan kami tindak tegas.
Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat, dan kami berkomitmen untuk memutus mata rantainya,” tegasnya.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kuat Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kombes Pol Hadi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Saya mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor.
Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Ancaman Hukuman
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.