Polhukam

Tim Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Minyakita di Pasar Medan, Pastikan Tak Ada Kecurangan

×

Tim Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Minyakita di Pasar Medan, Pastikan Tak Ada Kecurangan

Sebarkan artikel ini

Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala guna memastikan masyarakat mendapatkan produk sesuai dengan standar,” ujarnya.

Di sisi lain, Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kecurangan di pasaran.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Satgas Pangan jika menemukan kasus pengurangan isi kemasan.

Selain itu, harga Minyakita juga harus berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai dengan surat edaran yang telah kami keluarkan,” katanya.

Kapolda Sumut Tegaskan Pengawasan Ketat

Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H.

Menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk-produk kebutuhan pokok masyarakat.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan, kami akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sejarah Penindakan Kecurangan Minyakita di Sumut

Langkah pengawasan ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh Satgas Pangan Sumut.

Sebelumnya, pada Februari 2023, tim ini berhasil mengungkap dugaan penimbunan 75,6 ton Minyakita di sebuah gudang distributor di Medan.

Dugaan penimbunan tersebut sempat menyebabkan kelangkaan pasokan dan lonjakan harga Minyakita di pasaran.

Dengan adanya pengawasan berkala seperti ini, diharapkan masyarakat dapat membeli produk minyak goreng yang sesuai dengan standar, tanpa adanya pengurangan isi maupun penyimpangan harga.

Tim Satgas Pangan Sumut berkomitmen untuk terus memastikan keamanan dan kestabilan distribusi bahan pokok, khususnya minyak goreng, agar masyarakat tidak dirugikan.

Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran terkait Minyakita atau produk kebutuhan pokok lainnya, Satgas Pangan Sumut membuka jalur pengaduan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.(Mitra Penmas Sumut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *