Polhukam

Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Senjata Api Ilegal di Sibolangit

×

Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Senjata Api Ilegal di Sibolangit

Sebarkan artikel ini

SIBOLANGIT – METROSERGAI.com – Upaya penegakan hukum kembali menunjukkan taringnya.

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan personel TNI dari Kodam I/Bukit Barisan.

Serta Tim Batalyon Raider, berhasil menangkap buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Penangkapan dramatis itu terjadi pada Rabu siang, 28 Mei 2025, di kawasan wisata Pemandian Alam Kenan, yang terletak di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Buronan yang berhasil diamankan adalah Edy Suranta Gurusinga alias Godol, seorang pria berusia 55 tahun asal Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu.

Profil Buronan: Pengusaha yang Terjerat Kasus Senjata Api Ilegal

Edy Suranta Gurusinga, pria kelahiran Pancur Batu pada 19 Februari 1970, dikenal sebagai seorang wiraswasta.

Namun di balik kegiatan usahanya, ia ternyata terlibat dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.

Ia resmi ditetapkan sebagai buronan setelah Mahkamah Agung memutuskan kasasi atas kasusnya melalui Putusan No. 342 K/PID/2025 tertanggal 25 September 2024.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal ini mengatur larangan keras terhadap tindakan memasukkan, membuat, menerima, menguasai, membawa, menyimpan, atau mempergunakan senjata api, munisi, maupun bahan peledak tanpa hak.

Pengadilan memvonis Edy dengan pidana penjara selama 1 tahun, serta memerintahkan agar barang bukti berupa satu pucuk senjata api merek DAEWOO dengan nomor seri BAO06497 dirampas untuk dimusnahkan.

Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Penangkapan Tidak Mudah: Terpidana Melawan

Ketika hendak diamankan, Edy diketahui tidak kooperatif dan bahkan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas gabungan.

Namun berkat kesiapan dan profesionalisme tim di lapangan, Edy berhasil dilumpuhkan dan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani eksekusi atas putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *