PERBAUNGAN – METROSERGAI.com – Sebuah kisah memilukan datang dari Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Seorang ibu rumah tangga bernama Khairul Bariah harus menelan kenyataan pahit.
Bukan hanya kehilangan uang dalam jumlah besar, tetapi juga harus menerima kenyataan bahwa pelaku pencurian itu adalah anak kandungnya sendiri.
Peristiwa yang mengguncang ini terjadi pada hari Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Di sebuah toko milik korban bernama Toko Rahmat, yang berlokasi di Jalan Anggrek No. 73, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.
Hari itu, Khairul Bariah sedang berada di Medan ketika menerima telepon mengejutkan dari salah satu karyawannya.
Sang kasir, Laila (22), mengabarkan bahwa uang tunai yang biasanya tersimpan di laci kasir telah raib tanpa jejak.
Seketika itu juga, Khairul bergegas pulang ke Perbaungan.
Setibanya di toko, kecurigaan itu berubah menjadi kenyataan.
Uang dalam laci yang jumlahnya fantastis, sebesar Rp137.000.000,- telah hilang.
Tak menunggu lama, Khairul melaporkan kejadian ini ke Polsek Perbaungan dengan harapan pelaku segera ditemukan dan diadili.
Penanganan kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan di bawah komando Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, SH.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti serta keterangan dari para saksi.
Fakta mengejutkan mulai terkuak semua mengarah pada satu nama: R.A.I, pria berusia 31 tahun yang tak lain adalah anak kandung korban sendiri.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Inti Sawit II, Kelurahan Batang Terab.
Tersangka R.A.I tak berkutik saat diamankan polisi.
Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah mengambil uang tersebut dari dalam laci menggunakan kunci palsu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp73.174.000,-, satu kartu ATM Bank BNI, dan sebuah buku tabungan BNI.
Uang sisanya diduga telah digunakan oleh pelaku sebelum penangkapan.