Kasus ini semakin menyayat hati karena menyangkut hubungan darah antara pelaku dan korban.
Seorang ibu yang telah membesarkan anaknya, justru harus melihat anaknya duduk di kursi pesakitan karena ulahnya sendiri.
Rasa kecewa dan luka batin tampaknya jauh lebih dalam daripada kerugian materi yang dialami Khairul Bariah.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa perbuatan pelaku tergolong sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
R.A.I dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 367 KUHP, yang mengatur tentang pencurian oleh anggota keluarga sendiri, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa meskipun pelaku adalah anak kandung korban, hukum tetap harus ditegakkan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal, siapapun pelakunya.
Keadilan harus tetap ditegakkan,” ujarnya.
Kisah ini menjadi pengingat tragis tentang bagaimana kepercayaan yang disalahgunakan bisa berdampak begitu dalam, bukan hanya secara hukum tetapi juga secara emosional dan moral.
Tak ada luka yang lebih pedih bagi seorang ibu daripada dikhianati oleh darah dagingnya sendiri.(hps)