Daerah

Wabup Adlin Tekankan Pengawasan Daerah Harus Lebih Preventif dan Edukatif

×

Wabup Adlin Tekankan Pengawasan Daerah Harus Lebih Preventif dan Edukatif

Sebarkan artikel ini

SEIRAMPAH I METROSERGAI.com – Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H. Adlin Tambunan, menegaskan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak boleh berhenti pada aspek korektif semata.

Hal ini disampaikannya saat membuka Gelar Pengawasan Kabupaten Sergai Semester II Tahun 2025 di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Kamis (4/12/2025).

Dalam sambutannya, Adlin menyampaikan bahwa pengawasan berbasis risiko menjadi kunci untuk mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan.

Setiap perangkat daerah, tegasnya, harus mampu mengidentifikasi risiko inheren maupun risiko pengendalian sebelum persoalan muncul.

“Pengawasan tidak hanya bicara soal temuan. Yang lebih penting adalah pencegahan.

Dengan pendekatan risk based audit, perangkat daerah bisa mengantisipasi potensi penyimpangan dari awal,” ujarnya.

Ia menekankan peran Inspektorat yang tidak hanya menjalankan fungsi audit, tetapi juga menjadi mitra konsultatif dan penjamin kualitas tata kelola.

Menurutnya, pola pengawasan harus bergerak dari mekanisme administratif yang reaktif menuju sistem pengawasan modern yang berbasis teknologi, data analytics, dan aplikasi digital.

Adlin juga menyoroti rendahnya progres tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang baru mencapai sekitar 70 persen.

Ia menargetkan angka tersebut meningkat menjadi minimal 80 persen pada akhir tahun.

“Kualitas tata kelola harus diperbaiki dari hulu ke hilir, mulai dari perencanaan, ketepatan data, hingga konsistensi pelaporan,” tegasnya.

Memasuki periode pertama RPJMD 2025–2029, Adlin meminta agar seluruh perangkat daerah memastikan setiap program benar-benar mendukung capaian pembangunan daerah.

Pengawasan, katanya, harus diarahkan menjadi instrumen pembinaan yang bersifat preventif dan edukatif.

Meski Sergai telah meraih opini WTP delapan kali, Adlin mengingatkan bahwa masih banyak temuan pengawasan yang belum diselesaikan.

Ia memberi tenggat waktu maksimal 60 hari bagi perangkat daerah yang masih memiliki saldo temuan.

“Jika tidak ditindaklanjuti, laporan pengawasan akan kami teruskan kepada kepolisian atau kejaksaan,” tegasnya mengingatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *