Daerah

Wagub Sumut Sambut Baik Penambahan Dana TKD untuk Pemulihan Pascabencana

×

Wagub Sumut Sambut Baik Penambahan Dana TKD untuk Pemulihan Pascabencana

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya didampingi Asisten Administrasi Umum Muhammad Suib dan Kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Timur Tumanggor serta beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi Surat Edaran tentang penyesuaian TKD TA 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana wilayah Provinsi. (Diskominfo Sumut)

METROSERGAI.COM, Medan – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut baik langkah Pemerintah Pusat yang menambah dana transfer ke daerah (TKD) untuk Sumut dari semula sekitar Rp4,3 triliun menjadi Rp6,3 triliun pada tahun 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan Surya usai mengikuti Sosialisasi Surat Edaran tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 dalam APBD yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan tersebut diikuti pemerintah daerah dari tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), serta diikuti Wagub secara virtual dari kediamannya di Jalan Teuku Daud, Medan.

Usai mengikuti kegiatan tersebut, Wagub menyampaikan bahwa dana TKD dari pemerintah pusat untuk kebencanaan di Sumut sangat dibutuhkan dalam upaya pemulihan pascabencana. Karena itu, selain dukungan anggaran, regulasi agar dana tersebut dapat digunakan secepatnya juga sangat diperlukan.

“Ya kalau sudah ada regulasinya, kita bisa segera mengunakan dana itu tanpa menunggu tahapan Perubahan APBD,” sebut Wagub, yang juga berdiskusi bersama sejumlah pejabat seperti Asisten Administrasi Umum Muhammad Suib, Kepala BKAD Timur Tumanggor, serta pejabat lainnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian yang juga Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden RI Prabowo Subianto bersama DPR RI dalam rangka memperkuat fiskal daerah.

Selain itu, alokasi tambahan dana TKD yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi kabupaten/kota terdampak kini diperluas untuk seluruh daerah. Dengan demikian, dari sebelumnya hanya 18 daerah di Sumut, kini menjadi 33 kabupaten/kota yang dapat memanfaatkannya. Kebijakan serupa juga berlaku untuk dua provinsi lainnya.

Kebijakan tersebut ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 59 Tahun 2026, serta surat edaran dari Mendagri yang mengatur teknis penggunaan dana oleh pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *