Selain pembangunan fisik, dalam rapat tersebut pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah menyiapkan kompensasi uang tunai. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf merinci bantuan jaminan hidup bagi para penyintas.
“Sesuai dengan arahan Presiden, Kementerian Sosial akan memberikan santunan pada korban meninggal yang diberikan tunai kepada ahli waris sebesar Rp15 juta per korban. Ada juga bantuan jaminan hidup (Jadup) Rp450 ribu per jiwa selama tiga bulan,” jelas Mensos.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut bertujuan untuk meringankan beban harian warga selama masa transisi. “Bantuan Jadup digunakan untuk membeli lauk pauk bagi yang tinggal di hunian sementara (Huntara) atau di luar Huntara,” katanya.
Sementara itu, bantuan pembangunan fisik atau perbaikan rumah terbagi dalam tiga kategori yang disalurkan melalui BNPB dan Kemensos, yakni rusak ringan dengan total stimulan Rp15 juta, rusak sedang total stimulan Rp30 juta, serta rusak berat total stimulan Rp60 juta.
Kemensos juga menyalurkan bantuan sebesar Rp8 juta per keluarga, yang terdiri atas bantuan pembiayaan isi rumah/perabotan sebesar Rp3 juta dan bantuan penguatan ekonomi sebesar Rp5 juta bagi keluarga yang tinggal di Huntara. ***












