Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa masyarakat Indonesia terancam oleh penyakit infeksi seksual menular. Pasalnya, ada peningkatan pengidap sifilis di Indonesia setiap tahunnya. Pada tahun 2024 tercatat 23.347 kasus sifilis. Angka ini menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Lonjakannya mencapai 70% sejak tahun 2018 hingga 2022.
Penyakit sifilis atau raja singa ini menular melalui hubungan seksual. Lonjakan angka penularan penyakit ini mencerminkan perilaku masyarakat Indonesia yang makin terbiasa dengan kebebasan seksual, baik sejenis maupun gay/lesbian. Tidak kunjung sadar juga kalau zina mengundang bencana.
πππ’π₯π§ππππ©ππ£π ππ£ πππ£ πππ£πππ§ππ ππ£
Indonesia memang mayoritas penduduknya Muslim. Namun, masyarakatnya saat ini justru semakin menormalisasi perzinaan. Bahkan semakin menjamur di kalangan penduduk usia muda. Data BKKBN tahun 2024 menunjukkan 59% remaja perempuan dan 74% remaja laki-laki telah berhubungan seksual pada usia 15-19 tahun.
Akibatnya, jumlah anak muda yang bermasalah dengan kesehatan reproduksi semakin bertambah. Kehamilan di luar nikah pada remaja usia 15-19 tahun mencapai 36 per 1.000 remaja putri. Kasus aborsi mencapai 750 ribu hingga 1,5 juta setiap tahun. Jumlah anak muda yang terinfeksi penyakit menular seksual juga bertambah. Menurut laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, terdapat lebih dari 4.500 kasus IMS (infeksi menular seksual) yang diderita kelompok muda pada periode 2024.
Perilaku seksual menyimpang juga terus terjadi di tanah air. Pada bulan Juni lalu, aparat dua kali menggerebek pesta gay di kawasan Puncak Bogor. Dari puluhan peserta diketahui bahwa 30 orang pelaku reaktif HIV dan sifilis.
Data Kementerian Kesehatan RI hingga Maret 2025 menyebutkan 2.700 individu usia 15-18 tahun di Indonesia hidup denganΒ HIV. Temuan ini menunjukkan bahwa penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV) juga terjadi di kalangan usia yang lebih muda. Pemicunya apalagi kalau bukan perzinaan dan prostitusi yang makin marak di masyarakat. Ditambah lagi anak muda yang melakukan penyimpangan seksual, seperti gay dan lesbian, makin bertambah.
Laporan-laporan seperti ini sebenarnya hanya puncak gunung es dari kasus sebenarnya di masyarakat. Artinya, data aslinya jauh lebih besar dari yang dilaporkan. Potensi penularannya juga sangat besar. Pasalnya, kondisi masyarakat Indonesia saat ini makin liberal dan hedonis. Perzinaan, termasuk dengan pelacur, lalu berlanjut hubungan intim dengan istri/suami, menjadikan penularannya semakin meluas.
Ironinya, perzinaan dan perilaku seksual menyimpang ini tidak kunjung dilarang. Ada pembelaan bahwa negara tidak boleh masuk ke ranah privat. Perzinaan dianggap bagian hak asasi setiap warga negara selama dilakukan secara konsensual (kesepakatan), sengaja dan tanpa paksaan (suka sama suka). Siapapun, termasuk negara, tidak bisa melarang kegiatan tersebut.
Bahkan dalam KUHP kasus perzinaan, kumpul kebo dan perilaku gay/lesbian dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, kasus-kasus ini tidak bisa dibawa ke meja hukum jika tanpa laporan/aduan dari pihak terkait, seperti keluarga. Jelas, negeri ini semakin dibawa ke arah budaya liberal yang sudah jelas kerusakannya.
Padahal dampak dari perzinaan dan perilaku seksual menyimpang ini tak bisa dibantah. Selain merusak pribadi pelakunya, juga merusak keluarga, termasuk anak-anak. Perzinaan juga meningkatkan penyebaran infeksi penyakit menular seksual. Rata-rata yang tertular penyakit menular seksual ini adalah penduduk usia produktif yang harusnya menjadi tulang punggung keluarga dan negara. Jika kondisi ini terus berlanjut maka harapan βIndonesia Emasβ justru bisa berubah menjadi βIndonesia Cemasβ.