๐ฟ๐ค๐จ๐ ๐ฝ๐๐จ๐๐ง
Hanya Islam satu-satunya peradaban yang melarang total perzinaan. Hubungan di luar nikah, apalagi perilaku seksual menyimpang, adalah dosa besar. Allah SWT berfirman:
ููููุง ุชูููุฑูุจููุง ุงูุฒููููุง ุฅูููููู ููุงูู ููุงุญูุดูุฉู ููุณูุงุกู ุณูุจููููุง
Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk (TQS al-Israโ [17]: 32).
Rasulullah saw. juga mengingatkan:
โู
ูุง โู
ููู โุฐูููุจู โุจูุนูุฏู โุงูุดููุฑููู โุจูุงูููููู โุฃูุนูุธูู
ู โุนูููุฏู โุงูููููู โู
ููู โููุทูููุฉู ููุถูุนูููุง ุฑูุฌููู ููู ุฑูุญูู
ู ููุง ุชูุญูููู ูููู
Tidak ada dosa, setelah syirik, yang lebih besar daripada dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada rahim yang tidak halal untuk dirinya (HR Ibnu Abi ad-Dunya).
Beliau juga tegas melarang liwaath (hubungan seks sesama jenis):
ููุนููู ุงูููููู ู
ููู ุนูู
ููู ุนูู
ููู ููููู
ู ูููุทู
Allah telah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth (liwaath/hubungan seks sesama jenis) (HR Ahmad dan at-Tirmidzi).
Islam sudah memberikan jalan keluar terbaik untuk kehidupan manusia, yakni pernikahan. Dengan menikah, pergaulan pria-wanita menjadi halal. Menikah juga memberikan kehidupan yang menenangkan. Allah SWT berfirman:
ููู
ููู ุขููุงุชููู ุฃููู ุฎููููู ููููู
ู ู
ููู ุฃูููููุณูููู
ู ุฃูุฒูููุงุฌูุง ููุชูุณููููููุง ุฅูููููููุง ููุฌูุนููู ุจูููููููู
ู ู
ูููุฏููุฉู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุฅูููู ููู ุฐููููู ููุขููุงุชู ููููููู
ู ููุชููููููุฑูููู [ุงูุฑูู
: 21]
Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan istri-istri kalian dari diri kalian sendiri agar kalian merasakan ketenteraman dengan mereka, lalu Dia menumbuhkan rasa cinta dan kasih-sayang di antara kalian. Sungguh pada yang demikian terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang mau berpikir (TQS ar-Rum [30]: 21).
Dalam pernikahan tercipta hubungan suami-istri yang sehat secara biologis. Dalam pernikahan terpelihara kehormatan manusia. Dalam pernikahan juga terjaga berbagai hal yang berkaitan dengan kemaslahatan manusia seperti nasab/garis keturunan, perwalian, hukum waris, dsb.
Sebaliknya, perzinaan menjadi sebab penularan penyakit kelamin seksual. Perzinaan juga merusak tatanan keluarga dan kehidupan masyarakat. Banyak bayi lahir tanpa diketahui nasabnya. Banyak pula janin yang diaborsi. Banyak bayi dibunuh karena lahir dari perzinaan atau ditelantarkan. Perzinaan juga merusak hukum nasab, perwalian, waris, dsb. Aneh jika kemudian umat dan negara membiarkan hal ini terus berlangsung.