“Kasus ini kita akan dalami. Nanti undang-undang perikanan kita gunakan. Kemudian nanti kita juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait kalau misalkan ada hubungannya dengan human trafficking atau TPPO dan seterusnya nanti akan kita serahkan kepada instansi terkait,” terangnya.
Sedangkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Ipung Nugroho Saksono APi MM menjelaskan ini merupakan modus baru, selain itu juga menjadi pembelajaran bagi nelayan Indonesia.
“Jangan membantu kapal-kapal asing untuk melakukan ilegal fishing di perairan kita. Seharusnya mereka menangkap ikan dengan kapalnya sendiri, bukan mengunakan kapal asing. Ketika kita tanya, mereka mau bekerja di kapal asing, karena mereka mendapat upah lebih besar dibandingkan dengan kapal ikan kita,” terang Ipung. ***