Polhukam

Diduga Diperjualbelikan Oknum Mafia Tanah, Lahan Eks HGU PT DMK di Sergai Jadi Sorotan Petani Plasma

×

Diduga Diperjualbelikan Oknum Mafia Tanah, Lahan Eks HGU PT DMK di Sergai Jadi Sorotan Petani Plasma

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) seluas 499,2 hektare.

Yang berada di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, kembali memicu polemik serius.

Lahan yang sejak lama disengketakan dengan Petani Plasma Kelompok 80 itu kini diduga kuat telah diperjualbelikan oleh oknum yang disebut sebagai “mafia berdasi”.

Lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat HGU Nomor 01 Tahun 1992 yang masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2017.

Namun, konflik agraria terkait lahan ini telah berlangsung sejak 1999 hingga 2026, dan hingga kini belum menemukan titik terang.

Bahkan, tanah eks HGU tersebut juga terindikasi sebagai tanah terlantar.

Berawal dari HPL Departemen Pertanian

Berdasarkan data yang dihimpun, lahan tersebut awalnya merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Departemen Pertanian.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan BPN Pusat Nomor 71/HPL/BPN/90 tertanggal 20 Maret 1990, seluas 499,2 hektare.

Selanjutnya, HPL itu ditingkatkan statusnya menjadi Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) melalui Keputusan BPN Pusat Nomor 02/HGU/BPN/92 pada 6 Februari 1992, dalam rangka pelaksanaan Proyek Tambak Inti Rakyat (TIR).

Kewajiban Plasma Diduga Diabaikan

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Petani Plasma Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Zuhari, didampingi Sekretaris Arifin, S.Pd dan Bendahara Tatang Ariandi.

Menjelaskan bahwa dalam diktum keputusan pemberian HGU, PT DMK diwajibkan:

Melepaskan 80 persen areal HGU untuk dijadikan lahan plasma dan dikonversi menjadi Hak Milik petani.

Menggunakan lahan khusus untuk budidaya tambak udang dalam program TIR.

Menjaga dan mengelola lahan agar tidak ditelantarkan serta tidak dikuasai pihak ketiga.

Namun, menurut Zuhari, kewajiban tersebut tidak pernah dilaksanakan sepenuhnya.

“Fakta di lapangan, tanah eks HGU itu justru diduga diperjualbelikan dan dikuasai pihak-pihak tertentu.

Ini mengarah pada praktik mafia tanah yang merugikan petani plasma,” tegas Zuhari, Minggu (1/2/2026), usai rapat di Desa Pekan Tanjung Beringin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *