SUMUT I METROSERGAI.com –
Dr. Badikenita Br Sitepu, S.E., S.H, M.Si selaku Anggota MPR RI dan Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Sumatera Utara.
Menggelar sosialisasi Empat Kebangsaan bersama Masyarakat Pemerhati Pejuang Karo (05/02/ 2026) bertempat di kantor perwakilan DPD RI Sumut.
Badikenita Sitepu juga menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi atas Akuntabilitas selaku Anggota DPD RI Sumut yang juga anggota MPR RI.
Bahwa nilai-nilai Perjuangan dan Rasa Nasionalisme telah mengalami penurunan.
Sehingga kegiatan sosialisasi ini penting untuk dilakukan bersama masyarkat sebagai upaya untuk mempertahankan Nilai-nilai Kebangsaan dan Kenegaraan.
Di sela sela acara sosialisasi tersebut, Badikenita Sitepu selaku anggota DPD RI menyampaikan empat pilar kebangsaan.
(Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika) merupakan landasan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pilar UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (konstitusi) pemerintahan negara Republik Indonesia.
Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu hubungan antara pemerintah dengan warga negara.
“Pentingnya pilar-pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara” ungkap Badikenita Sitepu.
” Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan merupakan sebuah sarana yang baik dalam rangka membangun kesadaran bersama di tengah-tengah masyarakat.
Akan perlunya pengamalan terhadap Pilar Pancasila, Pilar UUD 1945, Pilar NKRI, dan Pilar Bhinneka Tunggal Ika yang mulai terlupa pemaknaan dan pengamalannya di kehidupan berbangsa dan bernegara “, tambah Badikenita Sitepu.
Badikenita Sitepu berharap kepada para peserta yang hadir untuk harus saling bekerjasama dan bersama sama mewujudkan cita-cita bangsa.
Berdasarkan dasar negara Pancasila sebagaimana yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(yusak)












