BATUBARA I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial ES (34) berhasil diamankan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Simpang Gambus.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo berwarna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.(mps)












