MEDAN I METROSERGAI.com – Peredaran narkoba di kawasan Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, kembali diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Seorang pria berinisial J (34), diduga pengedar sabu dan ganja, diringkus petugas di Jalan M. Yakub Lubis, Desa Bandar Khalipah, Jumat (14/8) sore.
Penangkapan tersebut sempat berlangsung alot.
J yang mengetahui dirinya akan diamankan berusaha melawan dan berontak saat petugas melakukan penyergapan.
Bahkan, pelaku disebut sempat berupaya memprovokasi warga sekitar agar menghalangi proses penangkapan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim 3 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan memantau lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada J.
Petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan.
“Dari laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap J (34), warga setempat.
Kami menemukan dua paket sabu siap edar dan sembilan paket ganja kering siap edar,” ungkap Rafli, Kamis (20/8) siang.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan puluhan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkoba.
Menurut Rafli, proses penangkapan tidak berlangsung mudah.
Pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha mengganggu situasi dengan memprovokasi warga sekitar.
“Saat penangkapan, pelaku melawan dan berupaya memprovokasi warga.
Namun, tim di lapangan berhasil mengendalikan keadaan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan,” jelasnya.
J selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.












