Oleh: Advokat Jon Putra Ginting, S.H.
METROSERGAI.com – Peristiwa pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menarik perhatian publik.
Selain temuan mengenai sejumlah hunian dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen.
Persoalan yang tidak kalah penting adalah adanya hambatan terhadap akses tim Ombudsman ketika melakukan pemeriksaan.
Dari perspektif hukum, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut apa yang ditemukan di dalam Lapas.
Tetapi juga menyangkut kedudukan, kewenangan, dan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan Ombudsman.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya Pasal 6, menegaskan bahwa Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Selanjutnya, Pasal 7 memberikan tugas kepada Ombudsman, antara lain menerima laporan dugaan maladministrasi, melakukan pemeriksaan substansi.
Serta melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi.
Kewenangan tersebut diperkuat oleh Pasal 8, yang antara lain memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk meminta keterangan, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi, dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
Lebih khusus, Pasal 28 ayat (1) huruf c memberikan kewenangan kepada Ombudsman, dalam melakukan pemeriksaan, untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Ketentuan tersebut kemudian dipertegas oleh Pasal 34, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik.
Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban, dan kesusilaan.
Dengan demikian, apabila pemeriksaan di Lapas Cibinong dilakukan oleh Ombudsman dalam rangka menjalankan kewenangan yang sah.
Maka tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menolak pemeriksaan.
Justru undang-undang memberikan ruang bagi Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.












