Polhukam

KETIKA PENGAWASAN OMBUDSMAN BERHADAPAN DENGAN LAPAS CIBINONG

×

KETIKA PENGAWASAN OMBUDSMAN BERHADAPAN DENGAN LAPAS CIBINONG

Sebarkan artikel ini

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, serta terdapat perbuatan konkret yang memenuhi unsur “menghalangi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.

Dengan kata lain, antara adanya hambatan terhadap pemeriksaan dan terbuktinya tindak pidana tetap terdapat proses pembuktian yang harus dilalui.

Demikian pula terhadap alasan keamanan yang mungkin dikemukakan oleh pihak Lapas.

Alasan tersebut harus diuji berdasarkan fakta konkret, dasar hukum, serta prinsip proporsionalitas.

Karena itu, peristiwa Lapas Cibinong seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah.

Fakta harus diperiksa secara objektif, kewenangan masing-masing pihak harus ditempatkan berdasarkan undang-undang, dan apabila ditemukan dugaan tindak pidana, unsur-unsurnya harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Lebih jauh, peristiwa ini mengingatkan kita pada prinsip fundamental negara hukum: tidak boleh ada kekuasaan publik yang berada di luar mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hukum.

Pengawasan bukan ancaman terhadap institusi negara. Pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kewenangan publik dijalankan sesuai hukum.

Pada akhirnya, ukuran negara hukum bukan terletak pada ada atau tidaknya sorotan publik, melainkan pada apakah setiap kewenangan tetap dapat dipertanggungjawabkan ketika diawasi.

Sebab hukum harus bekerja bukan hanya ketika sebuah perkara menjadi viral, tetapi juga ketika tidak ada kamera, tidak ada sorotan, dan tidak ada tekanan publik.

Dan dalam konteks Lapas Cibinong, satu prinsip harus tetap menjadi pegangan:

pengamanan tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan pengawasan.

Dan pengawasan tidak boleh dijalankan di luar batas kewenangan. Keduanya harus tunduk pada hukum.(jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *