Lapas juga bukan institusi yang berada di luar mekanisme pengawasan pelayanan publik.
Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Selanjutnya, Pasal 35 mengatur bahwa pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pengawasan internal dan eksternal.
Memang, Lapas memiliki karakteristik khusus. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pengamanan sebagai salah satu fungsi Pemasyarakatan.
Karena itu, petugas pemasyarakatan mempunyai kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban.
Namun, kewenangan pengamanan tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan absolut untuk meniadakan kewenangan pengawasan yang juga diberikan oleh undang-undang kepada Ombudsman.
Pengamanan dan pengawasan harus ditempatkan secara proporsional.
Apabila terdapat alasan keamanan, alasan tersebut harus didasarkan pada ketentuan hukum dan diterapkan secara proporsional.
Bukan menjadi alasan untuk menutup seluruh akses terhadap pemeriksaan lembaga negara yang menjalankan kewenangannya.
Persoalan menjadi lebih serius karena UU Nomor 37 Tahun 2008 secara khusus mengatur ketentuan pidana mengenai penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman.
Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008 menentukan bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Artinya, secara normatif, tindakan menghalangi pemeriksaan Ombudsman tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi atau disiplin internal.
Undang-undang secara eksplisit membuka konsekuensi pidana terhadap perbuatan tersebut.
Namun, ketentuan ini juga tidak boleh diterapkan secara serampangan.
Adanya penolakan atau hambatan belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Harus terlebih dahulu dibuktikan bahwa Ombudsman sedang menjalankan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.












