SERGAI I METROSERGAI.com – Upaya warga mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor.
Di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, berujung pada temuan lain.
Pria berinisial D M alias D (42) itu justru kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam saku celananya saat didatangi personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang pria telah diamankan warga karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik warga setempat.
Mendapat laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Toni S. Sipayung, S.H., langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu di saku celananya.
Saat dimintai keterangan awal, D mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Barang bukti yang diamankan petugas terdiri atas satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,4 gram dan netto 0,2 gram.
Selain itu, petugas turut menemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih.
Diduga sabu dengan berat bruto 0,27 gram dan netto 0,07 gram, serta tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil dalam keadaan kosong.
D diketahui merupakan warga Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Setelah temuan tersebut, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026).












