Menurutnya, penanganan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor.
Namun, ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diamankan warga, polisi justru menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan pihak kepolisian.
Dalam perkara narkotika tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Sergai juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah peredaran narkotika semakin meluas di wilayah Serdang Bedagai.(hps)












