MEDAN I METROSERGAI.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali membongkar jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Dalam tiga perkara berbeda, polisi menyita total 244 kilogram sabu dan menangkap sembilan tersangka.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026).
Konferensi pers dibuka Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., sementara rincian perkara disampaikan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H.
Ferry menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan yang memasok narkoba dalam jumlah besar.
Menurutnya, pemberantasan narkotika dilakukan secara berkelanjutan dengan menindak jaringan hingga ke pihak yang berada di balik distribusi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri,” ujar Ferry.
Berawal dari Pengembangan Kasus 35 Kg Sabu
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, tiga perkara tersebut memiliki pola penyelundupan yang berbeda.
Namun, seluruhnya berkaitan dengan upaya membawa sabu dalam jumlah besar dari wilayah Aceh menuju daerah tujuan.
Kasus pertama merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan 35 kilogram sabu di Asahan pada 19 Agustus 2026.
Dari penyelidikan lanjutan, petugas bergerak menuju wilayah Aceh Timur.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial K, MN dan Z.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua mobil Daihatsu Terios.
Hasilnya, ditemukan sabu seberat 50 kilogram yang disembunyikan secara khusus di bagian dinding kendaraan.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua unit mobil Daihatsu Terios, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam dinding kendaraan dengan total berat 50 kilogram,” jelas Andy.












