Polhukam

Polda Sumut Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, 244 Kg Sabu Disita dari Berbagai Modus

×

Polda Sumut Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, 244 Kg Sabu Disita dari Berbagai Modus

Sebarkan artikel ini

Terdapat dua kendaraan yang berjalan beriringan, dengan salah satunya diduga berfungsi sebagai kendaraan pengawal.

“Pada kasus ketiga, kami menemukan 44 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil.

Ada dua kendaraan yang berjalan beriringan, satu membawa narkotika dan satu kendaraan lainnya digunakan untuk mengawal,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, R dan A mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial BP, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Keduanya disebut diperintahkan mengambil kendaraan yang telah berisi sabu dari Lhokseumawe untuk selanjutnya dibawa ke Medan.

Sebagai imbalannya, masing-masing tersangka dijanjikan bayaran Rp25 juta.

Polisi Kejar Pengendali Jaringan

Dari tiga perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan.

Polisi tidak hanya mengejar kurir yang telah diamankan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak lain yang diduga berperan sebagai pemasok maupun pengendali jaringan.

“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Andy.

Jika ditotal, barang bukti dari tiga pengungkapan tersebut mencapai 244 kilogram sabu dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana sebagaimana diterapkan oleh penyidik.

Polda Sumut memastikan proses penyidikan masih berlanjut guna menelusuri mata rantai peredaran narkotika.

Serta mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman sabu dalam jumlah besar tersebut.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *