Polhukam

Polsek Dolok Masihul Tangkap DPO Pencuri Kompresor AC Kantor Desa Pekan Kamis hingga ke Riau

×

Polsek Dolok Masihul Tangkap DPO Pencuri Kompresor AC Kantor Desa Pekan Kamis hingga ke Riau

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Pelarian seorang pria berinisial A R alias D, 25 tahun, yang diduga terlibat pencurian kompresor AC milik Kantor Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya terhenti.

Polisi membekuk pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut hingga ke Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, itu diamankan personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di Dusun 3 Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menjelaskan kasus tersebut bermula pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, seorang teknisi AC datang ke Kantor Desa Pekan Kamis untuk melakukan perawatan rutin terhadap unit pendingin udara di ruangan Sekretaris Desa.

Namun, ketika melakukan pemeriksaan, teknisi mendapati mesin kompresor AC yang sebelumnya terpasang di bagian luar ruangan sudah tidak berada di tempat.

Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada perangkat desa dan Kepala Desa Pekan Kamis.

Pihak desa selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada kepolisian hingga dibuat laporan resmi di Polsek Dolok Masihul pada 19 Agustus 2026.

Berbekal laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial A R alias D sebagai salah satu terduga pelaku.

Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau.

Tanpa membuang waktu, tim kepolisian melakukan pengejaran ke lokasi tersebut.

Upaya itu membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengamankan A R alias D di Dusun 3 Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada 24 September 2026.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian kompresor AC Kantor Desa Pekan Kamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *