Polhukam

Polsek Dolok Masihul Tangkap DPO Pencuri Kompresor AC Kantor Desa Pekan Kamis hingga ke Riau

×

Polsek Dolok Masihul Tangkap DPO Pencuri Kompresor AC Kantor Desa Pekan Kamis hingga ke Riau

Sebarkan artikel ini

Kepada penyidik, A R alias D juga mengaku menjalankan aksinya bersama seorang rekannya yang diketahui berinisial Polleng.

Namun, hingga kini Polleng masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai pihak yang masih dicari dalam perkara tersebut.

Setelah diamankan dari wilayah Riau, A R alias D dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah besi penyangga mesin kompresor AC, satu buah mur, satu unit kapasitor dan satu unit kipas AC.

Akibat kejadian tersebut, Kantor Desa Pekan Kamis diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut.

Menurutnya, jajaran Polres Serdang Bedagai terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana.

Termasuk kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, termasuk menjaga fasilitas umum maupun barang milik pribadi.

Masyarakat yang mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110 Kepolisian.

Atas perbuatannya, A R alias D disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *