MEDAN I METROSERGAI.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar peredaran narkoba dalam jumlah besar dengan menangkap seorang pria berinisial AS (39), yang diketahui berprofesi sebagai guru swasta.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba pada Jumat dini hari (3/4) sekitar pukul 00.20 WIB di kawasan Simpang Tuntungan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Tim melakukan penyelidikan mendalam, termasuk teknik undercover buy.
Dari situ, petugas berhasil mengamankan tersangka setelah terjadi transaksi sabu seberat sekitar 50 gram,” jelasnya, Senin (13/4).
Setelah penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan ke kediaman pelaku.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar.
Dari lokasi tersebut, diamankan sabu dengan total berat lebih dari dua kilogram, masing-masing 1.014,7 gram dalam plastik klip dan 1.096,6 gram dalam kemasan bermerek.
Selain itu, turut disita 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi.
Polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, satu unit ponsel, serta sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Tersangka membeli sabu dengan harga Rp250 juta per kilogram dan berencana menjual kembali dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram.
Untuk ekstasi, diperoleh dari jaringan yang sama,” tambah Andy.
Meski telah dilakukan pengembangan, pemasok yang dimaksud belum berhasil diamankan karena tidak berada di lokasi saat penggerebekan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.












