Polhukam

Pengedar Sabu di Perbaungan Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai, Timbangan Digital dan Paket Siap Edar Disita

×

Pengedar Sabu di Perbaungan Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai, Timbangan Digital dan Paket Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Komplek Perumahan Melati I, Gang Ali, Kecamatan Perbaungan, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka berinisial AR (26), warga Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan.

Ditangkap setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di kawasan tersebut.

AR diketahui telah lama menjadi target operasi kepolisian.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.

Mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Setelah menerima informasi yang akurat, tim melakukan pengintaian di lokasi.

Petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan target operasi, kemudian langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati AR sedang memegang selembar tisu yang berisi tiga paket kecil narkotika jenis sabu.

Untuk memastikan proses penggeledahan berlangsung sesuai prosedur dan transparan, petugas menghadirkan Kepala Dusun setempat sebagai saksi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu bal plastik klip kosong.

Satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp200.000, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam Android, satu kunci rumah, serta satu lembar KTP milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *