BATUBARA I METROSERGAI.com – Jajaran Polres Batu Bara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Dalam kurun waktu 16 Juli hingga 26 Agustus 2026, Satreskrim bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dengan mengamankan 17 tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangani lima kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan lima kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor, telepon seluler, kabel hingga senjata tajam, turut diamankan.
Lima Kasus Curat Terungkap
Kasus pertama terjadi di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pemilik toko mendapati pintu dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang serta uang tunai sekitar Rp10 juta raib.
Polisi kemudian menangkap H (39). Dari tangan tersangka diamankan dua potongan kayu dan satu unit ponsel Samsung warna gold.
Kasus berikutnya terjadi di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, pada Minggu (19/7/2026).
Korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik dan tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.
Dua tersangka, M (19) dan MF (25), diamankan. Polisi turut menyita satu pisau cutter warna merah dan enam potongan kabel.
Aksi pencurian juga menyasar kabel tower di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Pelaku diduga mengambil kabel menggunakan parang dan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Dalam kasus ini, polisi menangkap EK (42). Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor, karung/goni, kabel tower, parang, pisau lipat dan tang.
Masih pada 25 Juli 2026, pencurian terjadi di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Sebuah tas di dalam mobil menjadi sasaran pelaku. Di dalamnya terdapat uang tunai Rp8 juta serta dua ponsel merek Vivo dan Oppo.












