BATUBARA I METROSERGAI.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Batu Bara kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria muda yang diduga membawa sabu seberat hampir 20 gram di kawasan Exit Tol Indrapura, Kecamatan Air Putih.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin malam, 18 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial A.B. (22),warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 19,91 gram.
Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah kotak berwarna biru bertuliskan “National”.
Selain sabu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam Android merek Huawei warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, A.B. mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini disebut menjadi bagian dari komitmen jajaran Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian.
“Polda Sumut bersama jajaran terus melakukan langkah penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.












