Daerah

Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO

×

Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengikuti Rapat Koordinasi Kedeputian I Kantor Staff Presiden RI dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan Forkopimda terkait data dan tren kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan. Rabu (9/9/2026).(Diskominfo Provsu)

METROSERGAI.COM, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan perluasan perlindungan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya saat menerima tim verifikasi lapangan Deputi I Kantor Staf Presiden RI terkait Perlindungan Warga Negara Indonesia dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sumut, di Ruang Rapat I, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (9/9/2026).

“Upaya perlindungan warga tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan koordinasi yang kuat mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat agar setiap mata rantai pencegahan dapat berjalan secara efektif,” ucap Surya.

Surya mengatakan, verifikasi lapangan tidak hanya bertujuan mencermati laporan administratif, tetapi juga memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi di lapangan.

Verifikasi tersebut sekaligus untuk mengidentifikasi berbagai tantangan, menemukan titik rawan, serta merumuskan langkah perbaikan guna memperkuat efektivitas pelaksanaan kebijakan.

Menurut Surya, Pemprov Sumut terus memperkuat fondasi kelembagaan dalam penanganan TPPO. Salah satunya melalui penetapan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sebagai landasan penguatan koordinasi lintas sektor.

Selain itu, sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut juga terus diperkuat. Pemprov Sumut mengapresiasi pelaksanaan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang telah menghadirkan 53 personel pada 11 satuan kerja keimigrasian serta melakukan pembinaan di 171 desa binaan di wilayah Sumut.

“Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024 tercatat 392 kasus TPPO dengan 471 korban. Pada tahun 2025 meningkat menjadi 396 kasus dengan 465 korban terdeteksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *