Secara akumulatif, angka penanganan menunjukkan 691 kasus dengan 1.583 korban, yang menempatkan Sumatera Utara sebagai salah satu provinsi dengan penanganan kasus yang tinggi secara nasional,” sebutnya.
Pada Januari 2026, sebanyak 289 korban dipulangkan dari luar negeri, termasuk warga asal Sumatera Utara. Menurut Surya, fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan TPPO masih membutuhkan perhatian dan penanganan yang serius.
Surya mengatakan, salah satu upaya Pemprov Sumut dalam mencegah TPPO dilakukan dengan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat. Untuk itu, Pemprov Sumut telah menjalin kerja sama dengan KEK Sei Mangkei, PT KIM Medan, dan PT Inalum guna memperkuat penyerapan tenaga kerja.
Sementara itu, Plt Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Heru Kreshna Reza mengatakan, verifikasi lapangan dilakukan untuk memitigasi berbagai risiko dan menentukan langkah yang perlu dilakukan sebelum terjadinya TPPO.
Menurutnya, Provinsi Sumut memiliki posisi strategis dalam agenda nasional karena letaknya yang berdekatan dengan berbagai jalur mobilitas internasional.
Ia menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri per Agustus 2026, tercatat 8.507 WNI yang bekerja di sektor penipuan daring telah dideportasi dari berbagai negara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.873 orang berasal dari Sumut atau sekitar sepertiga dari jumlah nasional.
“Mereka berkeyakinan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi. Untuk itu kami memastikan verifikasi lapangan seperti apa yang terjadi.
Oleh karena itu diperlukan sinergi lintas kementerian atau lintas satuan perangkat daerah yang memegang peran penting, serta peran dari gubernur dan wagub sebaga pimpinan tinggi di daerah,” ucapnya.**












