Daerah

FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Hentikan Operasional Puluhan SPPG/ MBG yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG.) 

×

FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Hentikan Operasional Puluhan SPPG/ MBG yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG.) 

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Ketua Organisasi Kemasyarakatan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI.1) Kabupaten Serdang Bedagai Sumut, M.Nur Bawean di Dampingi Aziz Tanjung.

Mendesak Bupati Sergai Cq Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sergai.

Segera Untuk Melakukan Pemeriksaan Terhadap Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di Duga Kuat Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Desakan tersebut disampaikan Melalui Surat Resmi FKI.1 Sergai Nomor: 0730/FKI.1/SB/9/2026 tertanggal 14 September 2026.

Dalam Surat itu, FKI.1 Meminta Satpol PP Bertindak Tegas Terhadap SPPG yang Terbukti Tidak Memenuhi Persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung Sesuai Ketentuan yang Berlaku.

Ketua FKI.1 Sergai, M. Nur Bawean, Menegaskan bahwa Setiap Bangunan yang digunakan untuk Kegiatan Operasional Harus Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan, Termasuk Persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Satpol PP Sergai Wajib dengan Segera Turun ke Lapangan untuk Melakukan Pemeriksaan dan Penertiban.

Apabila ditemukan SPPG yang Telah Beroperasi Tanpa Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung( PBG,) Kami Meminta agar dilakukan Tindakan Tegas Sesuai Ketentuan Hukum, demikian Pokok Desakan FKI.1 dalam Surat tersebut.

Program Strategis Pemerintah Jangan Abaikan Aturan.

Menurut FKI.1, Program SPPG/MBG Merupakan Salah Satu Program Pemerintah yang Membutuhkan Pengawasan Serius, mengingat Pelaksanaannya Menggunakan Anggaran Negara.

Karena itu, Pengelola SPPG zmaupun Pemilik Bangunan diminta Memastikan Seluruh Persyaratan Administrasi dan Teknis Bangunan Telah dipenuhi.

FKI.1 Menilai Pengawasan Terhadap Bangunan yang digunakan Sebagai Dapur Pelayanan Makanan Bergizi Perlu dilakukan Secara Menyeluruh.

Termasuk Memeriksa Kelengkapan PBG Serta Kesesuaian Bangunan dengan Fungsi dan Standart Teknis yang dipersyaratkan.

Organisasi tersebut juga Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagai Salah Satu Dasar Hukum terkait Persyaratan Bangunan Gedung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *