Dalam Ketentuan tersebut, Pelanggaran Persyaratan Bangunan Dapat dikenakan Sanksi Administratif Sesuai Jenis dan Tingkat Pelanggarannya.
Tindakan yang dapat diterapkan Berdasarkan Ketentuan yang Relevan Antara lain Peringatan Tertulis, Pembatasan Kegiatan, Penghentian Pemanfaatan Bangunan, Hingga Tindakan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Berwenang.
Namun, Penerapan Sanksi Harus didasarkan pada Hasil Pemeriksaan, Ketentuan Hukum yang Berlaku, serta Kewenangan Instansi terkait.
Satpol PP Diminta Tegas dan Tidak Tutup Mata.
Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang Menjalankan Fungsi Kontrol Pengawasan sosial, FKI.1 Sergai Meminta Satpol PP Tidak Hanya Menunggu Laporan.
Tetapi juga Melakukan Verifikasi Langsung terhadap SPPG yang diduga Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
M. Nur Bawean Menegaskan, Pemeriksaan diperlukan agar Pelaksanaan Program MBG Berjalan Sesuai Aturan dan Tidak Menimbulkan Persoalan Hukum di Kemudian Hari.
Menurut FKI.1, Apabila Dugaan tersebut Terbukti, Pemerintah Daerah Harus Mengambil Langkah Sesuai Kewenangannya.
Penghentian Kegiatan Operasional SPPG/MBG WAJIB dilakukan.
FKI.1 juga Menyatakan Akan Menyampaikan Persoalan tersebut Kepada Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya SE,serta Meneruskannya kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia Apabila Tidak ada Tindak Lanjut dari Pihak Terkait.
Menunggu Pemeriksaan dan Klarifikasi Pemerintah
Berdasarkan Informasi dan Data yang di Miliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Front Komunitas Indonesia Satu (FKU.1)Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Terdapat Sebanyak Lebih Kurat 21 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi(SPPG) Makan Gizi Gratis(MBG) Yang di Duga Kuat Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Salah Satunya SPPG LESTARI DADI Kecamatan Pegajahan dan KOTA PARI Kecamatan Pantai Cermin Serta Sebanyak Lebih Kurang 25 SPPG/MBG Sedang Mengajukan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sehingga FKI.1 Sergai yang di Pimpin M.Nur Bawean Mendesak Bupati H.Darma Wijaya SE Cq Kasat Pol PP Untuk Menghentikan Kegiatan Operasional SPPG/MBG Yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Tanpa Kecuali, tegas M.Nur Bawean












