Nasional

Kota Tangerang Jadi Contoh Nasional: Penerbitan PBG Hanya 4 Jam, Dorong Penyediaan Rumah untuk MBR

×

Kota Tangerang Jadi Contoh Nasional: Penerbitan PBG Hanya 4 Jam, Dorong Penyediaan Rumah untuk MBR

Sebarkan artikel ini

METROSERGAI.com – Pemerintah Kota Tangerang kembali mencetak prestasi dalam bidang pelayanan publik.

Melalui inovasi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kini masyarakat dapat menyelesaikan pengurusan izin mendirikan bangunan hanya dalam waktu kurang dari 4 jam.

Langkah ini menjadi terobosan signifikan dalam mendukung program nasional penyediaan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sebelumnya, PBG, yang dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sering menjadi kendala dalam pengembangan perumahan.

Dua persoalan utama yang kerap dihadapi adalah tingginya biaya yang harus ditanggung masyarakat, termasuk untuk rumah-rumah sederhana, dan lamanya proses penerbitan yang seringkali melampaui waktu yang diatur.

Meski aturan menyebutkan bahwa penerbitan izin maksimal 45 hari, pada kenyataannya, proses ini bisa memakan waktu hingga satu atau dua tahun di beberapa daerah.

Inovasi Kota Tangerang: Dari 45 Hari ke 4 Jam

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkot Tangerang, di bawah kepemimpinan Penjabat Wali Kota, berkomitmen melakukan reformasi total dalam pelayanan penerbitan PBG.

Tidak hanya sekadar mencapai target waktu 10 hari, Kota Tangerang bahkan mampu menyelesaikan pengurusan izin dalam waktu kurang dari 4 jam. Ini jauh lebih cepat dari ekspektasi.

Hasil ini tidak terlepas dari optimalisasi teknologi informasi dan penyederhanaan mekanisme administrasi.

Pemkot Tangerang telah mengintegrasikan layanan perizinan melalui platform digital yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan, melengkapi dokumen, dan memonitor progres secara transparan dan efisien.

Mengatasi Beban Biaya: Harapan Masyarakat dan Sektor Real Estate

Selain waktu, beban biaya menjadi tantangan besar dalam mewujudkan rumah bagi MBR.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya penerbitan PBG seringkali menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Hal ini juga dirasakan oleh pihak pengembang perumahan yang mengeluhkan tingginya biaya operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *