Nasional

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI 2025 dengan 8 Program Kerja Prioritas  Transformasi Hukum Berkeadilan

×

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI 2025 dengan 8 Program Kerja Prioritas  Transformasi Hukum Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menutup acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI yang berlangsung sejak 14 hingga 16 Januari 2025 di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta.

Rakernas yang mengusung tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern”.

Ini menyusun sejumlah rekomendasi penting dan menetapkan delapan program kerja prioritas yang bertujuan mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Serta mewujudkan institusi Kejaksaan yang lebih responsif, adil, dan modern dalam penegakan hukum.

Menetapkan Langkah Strategis untuk Meningkatkan Kinerja Kejaksaan RI

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan beberapa rekomendasi strategis yang telah disusun selama Rakernas 2025.

Salah satunya adalah penetapan Laporan Tahunan Kejaksaan RI untuk tahun 2024, yang terdiri dari empat buku laporan kinerja.

Laporan ini diharapkan menjadi acuan bagi penyusunan laporan tahunan di masa yang akan datang.

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menetapkan dokumen usulan anggaran untuk tahun 2026, yang berjumlah lebih dari 27 triliun rupiah.

Sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan anggaran yang memadai bagi pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan RI dalam penegakan hukum.

“Ini adalah langkah konkret untuk mengakselerasi setiap langkah strategis dalam pengembangan organisasi Kejaksaan.

Serta untuk mewujudkan arahan politik penegakan hukum yang tegas di Indonesia,” ujar Jaksa Agung dalam penutupan Rakernas.

8 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI untuk 2025

Di tahun 2025, Kejaksaan RI menargetkan delapan program kerja prioritas yang mencakup berbagai aspek penting dalam penegakan hukum.

Program-program ini dirancang untuk meningkatkan profesionalisme, efektivitas, dan integritas Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Adapun 8 program tersebut adalah:

1. Transformasi Sistem Penuntutan: Pengembangan sistem penuntutan tunggal atau single prosecution system.

Yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum dalam menangani perkara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *