SEIRAMPAH I METROSERGAI.com – Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Tambunan menegaskan pentingnya sinergi yang kuat dan berkesinambungan antara eksekutif dan legislatif.
Sebagai pondasi utama dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Serdang Bedagai yang Mantab,Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Wabup Adlin saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai dengan sejumlah agenda penting.
Yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026,.
Pengesahan Ranperda inisiatif DPRD tentang Hari Jadi Daerah dan Lambang Daerah, serta pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, pada Selasa (7/10/2025).
Dalam sambutannya, Wabup Adlin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sergai yang dinilainya telah menunjukkan dedikasi, kecermatan.
Serta semangat kolaboratif dalam penyempurnaan dokumen KUA-PPAS 2026 dan dua ranperda yang disahkan.
“Kami berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, Bapemperda, dan gabungan komisi, yang telah memberikan saran, masukan, serta koreksi konstruktif.
Proses ini berjalan baik karena adanya kerja sama yang harmonis antara dua lembaga,” ujar Adlin.
Ia menegaskan, kesepakatan KUA-PPAS 2026 merupakan pedoman penting bagi penyusunan Rancangan APBD serta menjadi wujud nyata tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Sinergi ini perlu terus diperkuat agar kebijakan yang lahir benar-benar adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi global dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dokumen yang kita sepakati mencerminkan aspirasi rakyat dan menjadi dasar peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adlin menyoroti pengesahan Ranperda tentang Hari Jadi Daerah dan Lambang Daerah yang merupakan inisiatif DPRD.
Menurutnya, aturan baru ini akan menyempurnakan Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Hari Jadi Daerah, Logo Daerah, Motto, dan Mars Daerah, agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.