Penertiban SDA Dinilai Konsisten Sejak Awal Pemerintahan
Founder Nasky Milenial Center itu juga menyoroti keseriusan pemerintah yang telah terlihat sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo.
Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), hanya dua bulan setelah Presiden dilantik.
Menurutnya, kehadiran Satgas PKH menjadi fondasi penting dalam upaya menertibkan praktik usaha berbasis SDA yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Namun demikian, Nasky menekankan bahwa pencabutan izin harus dibarengi dengan langkah lanjutan, termasuk penegakan hukum berkelanjutan dan pemulihan kawasan hutan yang telah rusak.
“Penertiban ini harus disertai penegakan hukum lanjutan, rehabilitasi kawasan hutan, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan agar pelanggaran serupa tidak terulang,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut menjadi momentum memperkuat tata kelola kehutanan yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat hukum.
Pemerintah Diminta Konsisten Tertibkan Pelanggar SDA
Di akhir pernyataannya.
Nasky menegaskan bahwa penataan dan penertiban usaha berbasis SDA merupakan jalan strategis untuk memastikan kekayaan alam nasional benar-benar diabdikan bagi kepentingan rakyat.
“Pemerintah harus konsisten menindak perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Semua pelaku usaha wajib tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Latar Belakang Pencabutan Izin
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Istana Negara menyebutkan pencabutan tersebut dilakukan setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan kepatuhan hukum perusahaan-perusahaan terkait.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil demi melindungi kepentingan negara, menjaga kelestarian lingkungan.












