“Sebab, masih banyak warga Kota Medan yang masih sulit mengurus administrasi kependudukan,” katanya.
Apalagi, kata anggota Komisi 4 DPRD Medan tersebut, bahwa Perda ini merupakan revisi dari Perda sebelumnya.
Bahkan, ruh dari Perda ini adalah mengedukasi warga Medan agar menjadi warga yang lebih baik lagi secara administrasi.
“Administrasi kependudukan meliputi kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran dan akta kematian,” pungkasnya.***