Polhukam

Buronan Kelas Kakap, Residivis Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polres Tapsel Setelah Kejar-Kejaran

×

Buronan Kelas Kakap, Residivis Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polres Tapsel Setelah Kejar-Kejaran

Sebarkan artikel ini

SS diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara.

Pada tahun 2012, ia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara atas kasus peredaran narkoba.

Namun, bukannya jera, ia kembali ditangkap pada tahun 2021 dan menjalani hukuman selama 3 tahun 1 bulan atas kasus serupa.

Kini, untuk ketiga kalinya, ia harus kembali menghadapi proses hukum yang lebih berat.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SS terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Keberhasilan Polres Tapanuli Selatan dalam menangkap buronan kelas kakap ini mendapat apresiasi dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.

Melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., Kapolda menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim kepolisian di Tapsel dalam memberantas jaringan narkoba.

“Polres Tapanuli Selatan telah menunjukkan komitmen kuat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Kami harap masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi yang bisa membantu kepolisian mengungkap jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Polres Tapsel juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Utara, agar menjauhi narkoba dan tidak tergiur untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Peredaran narkotika ini sudah merusak banyak generasi muda.

Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan tidak memberikan ruang bagi para bandar untuk beroperasi,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Penangkapan SS menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus bekerja tanpa lelah dalam memberantas narkoba.

Dengan komitmen yang kuat, diharapkan wilayah Tapanuli Selatan bisa terbebas dari ancaman narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.(Mitra Penmas Sumut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *