Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan mobil Toyota All New Avanza sebagai barang bukti.
Selain kendaraan yang mengalami kerusakan, turut diamankan dokumen kendaraan berupa SIM A dan STNK.
Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Sementara kereta api yang terlibat merupakan KA U103 Siantar Express dengan lokomotif CC 2017708.
Saat ini mobil telah diamankan di Pos Lantas Sei Bamban. Unit Gakkum Satlantas Polres Sergai juga masih berkoordinasi dengan pihak PT KAI untuk proses penanganan lebih lanjut.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi perlintasan kereta api.
Khususnya lokasi yang tidak dilengkapi palang pintu maupun fasilitas keselamatan lainnya.
Pengguna jalan diminta memastikan kondisi rel aman dan memperhatikan arah datangnya kereta sebelum menyeberang, guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.(hps)












