Alih Fungsi Tambak Jadi Kebun Sawit
Tak hanya itu, PT DMK juga diduga melakukan alih fungsi lahan dari tambak udang menjadi perkebunan kelapa sawit sejak sekitar tahun 2003 hingga 2026, tanpa terlebih dahulu mengantongi izin perubahan peruntukan.
Ironisnya, meski sertifikat HGU masih berlaku kala itu, lahan justru dibiarkan digarap pihak ketiga, yang semakin memperkuat dugaan terjadinya pelanggaran serius terhadap ketentuan agraria.
Zuhari juga menyoroti bahwa kebun kelapa sawit yang kini berdiri di atas lahan eks HGU tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun perubahan sertifikat HGU yang sah.
Petani Minta Polisi Turun Tangan
Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, Tim Penyelesaian Lahan dan Petani Plasma Kelompok 80 secara tegas meminta Polres Sergai mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah.
“Kami mendesak aparat kepolisian memanggil seluruh penggarap dan menelusuri dokumen alas hak yang diterbitkan setelah sertifikat HGU PT DMK tahun 1992,” ujar Zuhari.
Ahli Hukum: Berpotensi Langgar Undang-Undang
Menanggapi persoalan ini, Muhammad Fadli, SH, pengacara asal Medan, menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan PT DMK berpotensi bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya:
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban kepemilikan IUP dan HGU bagi perusahaan perkebunan;
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang menegaskan hak atas tanah dapat dihapus jika ditelantarkan atau disalahgunakan;
PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar;
PP No. 18 Tahun 2021 terkait hak atas tanah dan pengelolaannya.
“Jika terbukti tanah HGU tidak digunakan sesuai peruntukan dan ditelantarkan, maka negara berhak melakukan penertiban,” tegas Fadli.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT DMK maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, petani plasma berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.(dwin)












