Daerah

DPRD Medan Umumkan Hasil Penetapan Rico Waas dan Zakiyuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2025-2030

×

DPRD Medan Umumkan Hasil Penetapan Rico Waas dan Zakiyuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2025-2030

Sebarkan artikel ini
DPRD Medan menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Haharap sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 pada Pilkada Serentak Tahun 2024. (Foto: istimewa/diskominfo medan)

“Bahwa KPU Kota Medan telah menerbitkan keputusan nomor 8 tahun 2025 tanggal 5 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Medan Tahun 2024, dan ini menjadi dasar DPRD Kota Medan mengumumkan Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024,” sebut Ketua DPRD Medan dalam rapat yang turut dihadiri unsur Forkopimda, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting dan pimpinan perangkat daerah Pemko Medan itu.

Dalam rapat itu, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah pun membacakan Keputusan KPU Medan tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Medan Tahun 2024.

Mutia menyampaikan, pasangan Rico Triputra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap dengan nomor urut 1, menjadi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih dengan perolehan suara 297.498 (49,28) persen.

Sebelumnya, DPRD Medan juga menggelar Rapat Paripurnama Pengusulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Masa Jabatan 2021-2025.

Dalam rapat itu Ketua DPRD Medan mengatakan, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 ayat (2) huruf (a), menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. dan pasal 79 ayat (1) menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (2) huruf (a), diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sehubungan dengan telah dilaluinya tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan sudah ditetapkannya pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 oleh KPU Medan, lanjutnya, maka pada rapat paripurna itu mengusulakan pemberhentian Bobby Nasution dan H. Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Masa sebagai Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *