Polhukam

Drama Penyamaran di Kebun Sawit, Polisi Gerebek Gubuk Transaksi Narkoba di Pertambatan

×

Drama Penyamaran di Kebun Sawit, Polisi Gerebek Gubuk Transaksi Narkoba di Pertambatan

Sebarkan artikel ini

Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat.

Sekaligus upaya mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat transaksi maupun aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Usai penangkapan, RH berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai.

Tersangka selanjutnya menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.

Saat ditemui di Mapolres Sergai, Rabu (7/10/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, tindakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilakukan personel Sat Res Narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat.

Sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” tegasnya.

AKP Bringin Jaya juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Atas perbuatannya, RH dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika.

Termasuk merespons setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas narkoba di wilayah hukumnya.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *