METROSERGAI.COM, Sergai— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat dalam proses pembagian Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Total dana yang diduga terkumpul dari praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pungutan tersebut dilakukan terhadap 499 guru SD dan SMP yang diangkat sebagai PPPK dengan masa kerja mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025. Besaran pungutan yang diminta bervariasi, antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang.
Ketua Umum Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS), Zuhari, mengungkapkan bahwa informasi tersebut diperoleh dari sejumlah guru PPPK yang telah aktif mengajar di berbagai sekolah di Sergai.
“Dana yang diminta diserahkan kepada pihak sekolah, lalu diteruskan kepada Koordinator Wilayah (Korwil), dan diduga berujung ke pejabat Dinas Pendidikan Sergai,” ujar Zuhari, Minggu (29/6).
Didampingi Wakil Ketua Dedek Susanto dan Sekretaris Umum Muslim Lubis, Zuhari mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera turun tangan mengusut kasus ini, termasuk menelusuri aliran dananya.
“Tangkap dan proses hukum siapa pun yang terlibat, termasuk jika menyangkut pejabat tinggi di lingkungan Dinas Pendidikan Sergai. Jangan biarkan kejahatan anggaran dari dana APBN dan APBD 2024 terus terjadi,” tegasnya.
Zuhari juga menyoroti potensi keterlibatan pejabat yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sergai, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
“Jika terbukti terlibat, Kejatisu jangan ragu bertindak. Hentikan praktik pungli dan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang merusak dunia pendidikan,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini sangat menyengsarakan guru-guru yang seharusnya fokus mendidik generasi bangsa.
“Mereka setiap hari mendidik siswa dengan penuh dedikasi. Jangan sampai mereka diperlakukan seperti objek pemerasan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain dugaan pungli, Zuhari juga menyoroti persoalan belum cairnya gaji dua bulan pertama guru PPPK yang diangkat tahun 2023, yakni gaji untuk bulan Juni dan Juli 2023.
“Hingga kini, gaji tersebut belum juga dibayarkan dan menjadi misteri selama hampir dua tahun,” tambahnya.
Ia berharap Kejatisu segera memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari kepala sekolah, Korwil, hingga pejabat Dinas Pendidikan Sergai. “Keadilan harus ditegakkan demi masa depan pendidikan yang bersih dan bermartabat di Tanah Bertuah Negeri Beradat,” pungkas Zuhari.(Win)