BlogPolhukam

Gerak Cepat Polsek Firdaus, Pelaku Begal Brutal Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

×

Gerak Cepat Polsek Firdaus, Pelaku Begal Brutal Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Langsung menginstruksikan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar, SH untuk segera melakukan penyelidikan.

Dibantu oleh Kanit Provos Bripka Edi Sahputra, tim kepolisian segera menyisir lokasi kejadian dan area sekitarnya dengan harapan menemukan jejak pelaku.

Upaya polisi tidak sia-sia.

Sekitar dua jam setelah kejadian, petugas mendapatkan informasi dari warga mengenai seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang duduk di teras rumah penduduk.

Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku langsung mengakui perbuatannya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BK 6711 XAB.

1 buah pisau cutter yang digunakan untuk melukai korban.

2 batang ubi yang turut diamankan dari lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, E J alias E dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Atas kejadian ini, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, selaku Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai.

Mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai pengemudi ojek atau jasa transportasi lainnya.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Serdang Bedagai.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Firdaus dalam menangani tindak kriminal dengan cepat dan sigap.

Harapannya, tindakan tegas ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal agar berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan serupa.(hps)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *