Polhukam

Jaksa Agung RI dan BAP DPD RI Tingkatkan Sinergi Demi Akuntabilitas Perhitungan Kerugian Negara

×

Jaksa Agung RI dan BAP DPD RI Tingkatkan Sinergi Demi Akuntabilitas Perhitungan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Sebagai bagian dari tindak lanjut LHP BPK, Kejaksaan RI telah menetapkan mekanisme koordinasi yang lebih terarah.

Hal ini mencakup penghitungan kerugian negara berdasarkan permintaan BPK, yang bertujuan mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengusulkan evaluasi terhadap pola koordinasi yang ada.

Dengan evaluasi ini, Kejaksaan RI berharap hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPK dapat segera ditindaklanjuti, sehingga mencegah terjadinya keterlambatan dalam penyelesaian perkara.

Penguatan Hubungan Kejaksaan RI dan BAP DPD RI

Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menyampaikan apresiasi atas capaian Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi dan mendorong pengelolaan keuangan negara yang baik.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi antar-lembaga demi terciptanya tata kelola yang lebih baik.

“Kinerja Kejaksaan yang luar biasa dalam pengelolaan keuangan negara dan pemberantasan korupsi harus terus didukung.

Kami berharap hubungan kerja antara BAP DPD RI dan Kejaksaan RI semakin erat untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Abdul Hakim.

Komitmen Bersama untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Rapat konsultasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan kerja antara Kejaksaan RI, BAP DPD RI, dan BPK RI.

Sinergi ini tidak hanya bertujuan mempercepat penanganan kasus kerugian negara, tetapi juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memberikan kontribusi nyata bagi keadilan dan transparansi.

“Semoga kolaborasi ini terus berkembang dan menjadi fondasi kuat dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta pengelolaan keuangan negara yang transparan,” tutup Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pertemuan ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk menjawab tantangan besar dalam pengelolaan keuangan negara dan pemberantasan korupsi.

Sekaligus menjadi harapan bagi masyarakat akan tata kelola yang lebih baik di masa depan.(Kapuspenkum Kejagung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *