JAKARTA – METROSERGAI.com – Dalam upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan percepatan penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menggelar rapat konsultasi bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Pertemuan ini bertujuan membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan adanya kerugian negara.
Kinerja Cemerlang Kejaksaan RI: 8 Tahun Berturut-Turut Raih Opini WTP
Dalam rapat tersebut, Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim memberikan apresiasi atas capaian Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama delapan tahun berturut-turut sejak 2016 hingga 2023.
Pencapaian ini mencerminkan kinerja keuangan yang solid dan akuntabel.
Namun demikian, Jaksa Agung mengingatkan bahwa capaian ini harus terus menjadi motivasi untuk meningkatkan pengelolaan keuangan negara secara efisien, efektif, dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan, demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Sinergi Kejaksaan RI dan BPK RI: Mempercepat Penanganan Kerugian Negara
Rapat ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kejaksaan RI dan BPK RI dalam menangani indikasi kerugian negara.
Sejak penandatanganan Nota Kesepahaman pada tahun 2020, kedua lembaga ini telah berkolaborasi dalam berbagai hal, seperti pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.
Jaksa Agung mengakui bahwa salah satu tantangan utama dalam pemberantasan korupsi adalah lamanya proses penghitungan kerugian negara.
Oleh karena itu, mekanisme koordinasi antara Kejaksaan RI dan BPK RI terus diperbaiki untuk mempercepat penanganan kasus.
“Kerja sama ini merupakan kunci untuk memastikan bahwa setiap langkah penanganan korupsi berjalan efektif dan memberikan hasil yang optimal bagi penegakan hukum,” tegas Jaksa Agung.
Tindak Lanjut LHP BPK: Fokus pada Efektivitas dan Kecepatan